PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 17
BAB 3 — EXEMPTION KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
(1) Exemption karena keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diterbitkan dalam hal terjadi kejadian kahar (force majeur). (2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perang, kerusuhan sipil, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam lain di luar kemampuan manusia.
