PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 18
BAB 3 — EXEMPTION KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
(1) Exemption karena keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17diterbitkanoleh Direktur Jenderal dalam bentuk panggilan telepon, surat elektronik, SMS (short message service) atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan secepatnya. (2) Surat persetujuan resmi untuk exemption sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan pengecualian melalui telepon, email, SMS (short message service) atau bentuk lain diberikan.
