PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 98
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan Ketatausahaan; b. melakukan kegiatan Kepegawaian; c. mengkoordinir pemasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan STIP; d. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian tata usaha dan kepegawaian; e. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian tata usaha dan kepegawaian; f. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian tata usaha dan kepegawaian; g. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan h. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
