PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 97
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan kerumahtanggaan; b. melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan; c. melakukan kegiatan keamanan dan angkutan; d. melakukan kegiatan hubungan masyarakat; e. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian rumah tangga dan humas; f. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian rumah tangga dan humas; g. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian rumah tangga dan humas; h. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan i. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
