PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 96
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi kerja sama; b. melakukan kegiatan program; c. melakukan kegiatan pelaporan; d. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian program dan pelaporan; e. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian program dan pelaporan; f. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian program dan pelaporan; g. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan h. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
