PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 95
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengelolaan anggaran; b. melakukan kegiatan perbendaharaan; c. melakukan kegiatan akuntansi dan verifikasi; d. memberikan data bahan laporan e-monitoring dan e-reporting kepada sub. bagian program dan pelaporan setiap terbit SP2D; e. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian keuangan; f. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian keuangan; g. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian keuangan;
h. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan i. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
