Pasal 99
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penunjang akademik merupakan satuan kerja yang berfungsi menyediakan sarana kuliah, praktikum, penelitian, pemasaran barang dan jasa, pelayanan rujukan, dan/atau kegiatan akademik lainnya. (2) Unsur penunjang akademik terdiri dari perpustakaan dan dokumentasi, laboratorium dan bengkel kerja, sistem informasi manajemen, kesehatan, kapal latih, bahasa, sistem manajemen mutu, simulator, fasilitas kelas, teknologi informatika, ijazah dan sertifikat, dan sarana praktek pelaut. (3) Masing-masing unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang ditetapkan oleh Ketua STIP dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada : a. Pembantu Ketua I dan berkoordinasi dengan Kepala Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
unit laboratorium dan bengkel kerja;
unit simulator;
unit teknologi informatika;
unit ijazah dan sertifikat; dan 5) unit sarana praktek pelaut. b. Pembantu Ketua II dan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum bagi:
unit perpustakaan dan dokumentasi;
unit sistem informasi manajemen;
unit kapal latih;
unit sistem manajemen mutu; dan 5) unit fasilitas kelas. c. Pembantu Ketua III dan berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pembinaan Moral, Mental dan Kesamaptaan bagi:
unit kesehatan; dan 2) unit bahasa.
