Pasal 92
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pengelolaan keuangan; b. melaksanakan administrasi kerjasama, penyusunan program dan pelaporan; c. melaksanakan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; d. melaksanakan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat. e. mengusulkan surat keputusan tentang keuangan dan sumber daya manusia; f. mengembangkan dan merencanakan kebutuhan pemeliharaan dan perawatan; g. mengembangkan dan merencanakan draft/konsep perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang akan diimplementasikan ke satuan kerja lain; h. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan masalah hukum; i. merencanakan dan mengembangkan sumber daya manusia; j. melaksanakan sosialisasi DIPA kepada satuan kerja; k. melakukan evaluasi seluruh kegiatan bagian keuangan dan administrasi umum: l. mengadministrasikan seluruh kegiatan bagian keuangan dan administrasi umum; m. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan bagian keuangan dan administrasi umum; n. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan o. mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan di lingkungan STIP.
