PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 91
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi keuangan dan administrasi umum, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STIP, dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Ketua II.
