PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 90
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi ketarunaan; b. melakukan kegiatan administrasi alumni; c. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian administrasi ketarunaan dan alumni; d. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian administrasi ketarunaan dan alumni; e. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian administrasi ketarunaan dan alumni; f. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan g. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
