PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 89
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Administrasi Praktek Kerja Nyata mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi praktek kerja nyata; b. melakukan kegiatan evaluasi praktek kerja nyata;
c. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian administrasi praktek kerja nyata; d. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian administrasi praktek kerja nyata; e. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian administrasi praktek kerja nyata; f. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan g. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
