PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 88
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Administrasi Tenaga Kependidikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi Dosen; b. melakukan kegiatan evaluasi Dosen; c. merencanakan kebutuhan dosen sesuai dengan jumlah taruna dan mata kuliah; d. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian administrasi tenaga kependidikan; e. mengadministrasikan seluruh kegiatan sub bagian administrasi tenaga kependidikan; f. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan sub bagian administrasi tenaga kependidikan; g. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan h. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
