PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 87
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Bagian Administrasi Pendidikan mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi pendidikan; b. melakukan kegiatan administrasi nilai ujian; c. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub bagian administasi pendidikan; d. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan kegiatan sub bagian administrasi pendidikan; e. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan f. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
