PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 93
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) Kepala Sub Bagian terdiri dari : a. Kepala Sub Bagian Keuangan; b. Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan; c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan d. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat.
