PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 72
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Olah Raga dan Seni mempunyai tugas melaksanakan kegiatan olah raga, seni dan kesamaptaan dalam meningkatkan pengembangan bakat dan kebugaran atau stamina bagi peserta didik.
