PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 73
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Olah Raga dan Seni menyelenggarakan fungsi:
a. pelatihan olah raga, seni dan kesamaptaan peserta didik; b. pelaksanaan pengawasan kegiatan olah raga, seni dan kesamaptaan; c. pengadministrasian kegiatan unit olah raga dan seni; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit olah raga dan seni; e. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit olah raga dan seni; f. pengajuan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan unit olah raga dan seni; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
