PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 71
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Psikologi menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kegiatan konseling; b. pelaksanaan monitoring perilaku kehidupan peserta didik di lingkungan STIP; c. perencanaan dan pengembangan program pelayanan psikologi yang dibutuhkan; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit psikologi; e. penyusunan laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan unit psikologi; f. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit psikologi; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
