PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 50
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksa Intern (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Ketua yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Ketua dengan tugas melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pemeriksa Intern mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja keuangan Badan Layanan Umum; b. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua STIP melalui Pembantu Ketua II; dan c. memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan kinerja keuangan Badan Layanan Umum kepada Ketua STIP melalui Pembantu Ketua II.
