PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 51
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) STIP menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sebagai upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan. (2) Penerapan sistem penjaminan mutu internal pada STIP dikoordinasikan oleh Quality Management Representative. (3) Quality Management Representative STIP sebagimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas melakukan pengendalian sistem manajemen mutu di STIP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan peraturan Ketua.
