Pasal 49
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Ketua STIP; b. melaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum; c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Ketua STIP; d. memberikan nasihat kepada Ketua STIP dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja Badan Layanan Umum kepada Ketua STIP.
