PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 48
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
