PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 47
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun merupakan bagian organ STIP yang mempunyai tugas melakukan pengasuhan dan membantu memecahkan permasalahan STIP. (2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat, dibentuk untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan STIP, dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
