PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 41
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembangunan karakter peserta didik, pembinaan tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan administrasi serta memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(2) Ketua selaku pemimpin Badan Layanan Umum, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum. (3) Ketua berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum, menyiapkan rencana bisnis dan anggaran tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum.
