PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 42
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua, yaitu: a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua I; b. Pembantu Ketua Bidang Keuangan dan Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua II; dan c. Pembantu Ketua Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua III.
