Pasal 40
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Struktur Organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran terdiri dari: a. Unsur pimpinan:
Ketua; dan 2) Pembantu Ketua,yang terdiri atas: a) Pembantu Ketua I; b) Pembantu Ketua II; dan c) Pembantu Ketua III. b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksa Intern (SPI); f. Quality Management Representative (QMR); g. Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Jurusan:
Nautika;
Teknika; dan 3) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. h. Kelompok Jabatan Fungsional; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan terdiri dari:
Unit Bimbingan Peserta didik;
Unit Sarana Asrama;
Unit Psikolog; dan 4) Unit Olah Raga dan Seni. k. Divisi Usaha Pengembangan Diklat terdiri dari :
Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama; dan 2) Sub Divisi Pelayanan Diklat Pelaut. l. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari :
Subbag. Administrasi Pendidikan;
Subbag. Administrasi Tenaga Kependidikan;
Subbag. Administrasi Praktek Kerja Nyata; dan 4) Subbag. Administrasi Ketarunaan dan Alumni. m. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri dari :
Subbag. Keuangan;
Subbag. Program dan Pelaporan;
Subbag. Tata Usaha dan Kepegawaian;
Subbag. Rumah Tangga dan Humas. n. Unsur Penunjang terdiri dari :
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja;
Unit Sistem Informasi Manajemen;
Unit Kesehatan;
Unit Kapal Latih;
Unit Bahasa;
Unit Sistem Manajemen Mutu;
Unit Simulator;
Unit Fasilitas Kelas;
Unit Teknologi Informatika;
Unit Ijazah dan Sertifikat; dan 12) Unit Sarana Praktek Pelaut. (2) Organisasi STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembangkan sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
