PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 39
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, STIP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan/atau profesi ilmu pelayaran; b. pelaksanaan penelitian Ilmiah terhadap Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana dan prasarana serta penunjang lainnya; e. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta akademik; g. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan intern; h. pelaksanaan pembangunan karakter peserta didik dan i. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
