PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 38
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang selanjutnya disebut STIP merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang pelayaran.
