PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 37
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) STIP merupakan perguruan tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, dan pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melakukan pembinaan sehari-hari terhadap STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan wewenang kepada Kepala Badan.
