PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 36
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Widya Bhakti Utama diberikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran kepada dosen yang telah pensiun baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat atas jasa-jasanya dalam pengembangan ilmu yang dirasakan manfaat dan kegunaannya dalam aktifitas laboratorium dan himpunan profesi. (2) Prasasti pengabadian nama seseorang pada gedung atau bangunan di Lingkungan kampus STIP diberikan kepada tokoh yang telah berjasa luar biasa, sebagai perintis, pendiri dan pembina dalam mengembangkan tridharma perguruan tinggi, baik dalam bentuk pemikiran, gagasan atau konsep maupun sumbangan pembangunan sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
