Pasal 35
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Peserta didik terbaik merupakan penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa atau taruna yang telah mampu mewujudkan prestasi tinggi dalam berbagai aktifitas keilmuan, organisasi dan
kemasyarakatan yang telah terbukti memberikan keteladanan baik di dalam maupun di luar Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran. (2) Staf penunjang terbaik merupakan penghargaan yang diberikan kepada staf penunjang yang telah terbukti menunjukkan ketekunan, disiplin, kreatif dan berprestasi tinggi dalam melaksanakan pekerjaan serta memiliki bakat dan minat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. (3) Anugerah STIP merupakan wujud nyata penghargaan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran kepada seseorang yang telah berjasa dan berprestasi luar biasa bagi pembangunan pelayaran untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. seseorang, alumni, dan tokoh masyarakat yang telah memberikan sumbangan nyata dalam bentuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara tekun dan ulet di bidangnya serta telah diakui kemampuannya bagi pembangunan pelayaran; atau b. seseorang, alumni, dan tokoh masyarakat yang telah berprestasi dalam menempati kedudukan strategis pada pemerintahan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, badan usaha swasta ataupun Lembaga swadaya masyarakat yang dengan jujur, tekun dan berwibawa dan telah diakui peranannya dalam pengambilan keputusan ataupun pembuatan kebijakan di bidang pelayaran yang bermanfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berlaku secara nasional.
