Pasal 34
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Tanda penghargaan diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan STIP dan pembangunan pelayaran di INDONESIA. (2) Tanda penghargaan yang diberikan oleh STIP kepada dosen teladan, peserta didik terbaik, staf penunjang terbaik berupa Anugerah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Widya Bhakti Utama, dan prasasti pengabadian nama. (3) Bentuk tanda penghargaan yang diberikan oleh STIP adalah surat keputusan, piagam, plakat, medali, dan/atau lencana. (4) Dosen terbaik merupakan penghargaan yang diberikan kepada dosen yang telah terbukti menunjukkan ketekunan, disiplin, kreatif dan berprestasi tinggi dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmunya secara terus menerus dan konsisten yang bermanfaat bagi pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran serta kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
