Pasal 33
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar kehormatan diberikan kepada seseorang yang telah menunjukkan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar
biasa dalam keilmuan atau perintis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni khususnya di bidang pelayaran dalam arti luas. (2) Gelar kehormatan ini dapat berupa Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.). (3) Gelar DR. H.C. merupakan gelar yang diberikan oleh STIP kepada seseorang yang telah berprestasi luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia yang meliputi: a. prestasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di bidang pelayaran secara luas; b. karya yang bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara INDONESIA pada khususnya serta umat manusia pada umumnya; c. mengembangkan hubungan baik antara bangsa dan negara INDONESIA dengan bangsa dan negara lain di bidang pelayaran dalam arti luas; dan d. menyumbangkan tenaga dan pikiran luar biasa bagi perkembangan STIP.
