PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 158
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar/profesor. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Ketua STIP sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
