PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 159
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengangkatan seorang dosen ditetapkan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan Senat STIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat untuk menjadi dosen di STIP sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan persetujuan jurusan terkait; e. memiliki moral, dedikasi, dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara.
