PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 157
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik di STIP terdiri atas dosen, konselor, tutor, instruktur, pelatih, dan fasilitator.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap. (3) Dosen yang berstatus Non PNS dapat diangkat oleh Ketua STIP menjadi dosen tetap sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
