PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 156
BAB 10 — SISTEM MANAJEMEN MUTU
(1) STIP menerapkan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu sebagai upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan. (2) Penerapan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu pada STIP dikoordinasikan oleh perwakilan manajemen mutu (quality management representative).
