Pasal 155
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) pelaksana administrasi akademik dan ketarunaan, serta keuangan dan administrasi umum diusulkan oleh Ketua STIP kepada Menteri melalui Kepala Badan. (2) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pelaksana administrasi akademik dan ketarunaan, serta keuangan dan administrasi umum dilakukan sesuai dengan ketentuan pengangkatan dalam jabatan dan kepegawaian. (3) Pemilihan dan pengangkatan pelaksana administrasi akademik dan ketarunaan, serta keuangan dan administrasi umum dapat berasal dari tenaga profesional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksana administrasi akademik dan ketarunaan, serta keuangan dan administrasi umum diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
