Pasal 152
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Kepala Divisi Pengembangan Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan rapat Senat STIP dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Lektor; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan STIP; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan Keahlian dan Keterampilan. (2) Masa jabatan Kepala Divisi Pengembangan Usaha adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
