Pasal 153
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Kepala Sub Divisi bertanggungjawab kepada Kepala Divisi. (2) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan rapat Senat STIP.
(3) Pengangkatan Kepala Sub Divisi dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan STIP; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Sub Divisi. (4) Kepala Sub Divisi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
