Pasal 151
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Kepala Pusat Pembangunan Karakter dipimpin oleh Kepala Pusat. (2) Kepala Pusat Pembangunan Karakter diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan rapat Senat STIP. (3) Pengangkatan Kepala Pusat Pembangunan Karakter dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Lektor; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan STIP; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pusat Pembangunan Karakter. (4) Masa jabatan Kepala Pusat yaitu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
