Pasal 150
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Sekretaris Bidang Penelitian diusulkan oleh pimpinan STIP dan ditetapkan oleh Senat STIP. (2) Sekretaris Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat diusulkan oleh pimpinan STIP dan ditetapkan oleh Senat STIP. (3) Persyaratan Sekretaris Bidang Penelitian dan Sekretaris Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut : a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan STIP; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Bidang Penelitian dan/atau Sekretaris Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat.
