Pasal 149
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala Pusat dibantu oleh Sekretaris. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan rapat Senat STIP. (3) Pengangkatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Lektor; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan STIP; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (4) Masa jabatan Kepala Pusat yaitu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
