PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 148
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur Program Pasca Sarjana sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. sehat rohani dan jasmani: e. memiliki kompetensi, integritas dan komitmen yang tinggi; f. berpendidikan paling rendah S3; g. memiliki jabatan akademik Lektor Kepala; h. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat pengangkatan: i. mempunyai kemampuan manajemen atau kepemimpinan yang tinggi; dan j. memahami visi STIP dan sanggup melaksanakan misi STIP.
