Pasal 143
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Satuan Pemeriksa Intern diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan rapat Senat STIP.
(2) Persyaratan Satuan Pemeriksa Intern sebagai berikut : a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Lektor; c. memiliki sertifikat Auditor; d. pengalaman menjadi dosen tetap di STIP dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan; h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan i. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Satuan Pemeriksa Intern. (3) Ketua Satuan Pemeriksa Intern diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
