PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 142
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Ketua STIP dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Ketua STIP atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Ketua STIP. (3) Sidang dipimpin oleh Ketua STIP atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Ketua STIP. (4) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua STIP.
