PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 141
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Persyaratan quorum rapat atau sidang organ STIP dalam pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organ STIP. (2) Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi quorum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing organ STIP.
