Pasal 144
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Quality Management Representative diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan rapat Senat STIP. (2) Persyaratan Quality Management Representative sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; b. mempunyai jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor; c. memiliki sertifikat Auditor; d. pengalaman menjadi dosen tetap di STIP dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan; h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
i. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Quality Management Representative. (3) Quality Management Representative diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
