PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 110
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan dan penguasaan keterampilan berbahasa kepada peserta didik, pegawai dan masyarakat.
