Pasal 111
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, unit bahasa mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani kegiatan peningkatan, pengembangan, dan penguasaan keterampilan berbahasa; b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran bahasa; c. menyusun dan melaksanakan program dan pelatihan bahasa; d. merencanakan dan melaksanakan penerjemahan bahasa; e. melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana ruang praktek bahasa; f. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Bahasa; g. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi; h. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit bahasa; i. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya; dan j. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
