PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 109
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Unit Kapal Latih mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani kebutuhan praktek peserta didik dan peserta didik lainnya; b. menyediakan sekoci, speed boat, dan kelengkapannya; c. melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kapal latih; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara unit kapal latih; e. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit kapal latih; f. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan g. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
